99624 SENNA SI320Z ASSINGMENT2

  • Pertanyaan :
    1. Sebutkan pengertian tentang “Perusahan” menurut para ahli, Minimal 3 ?
    2. Sebutkan Unsur -Unsur Perusahan ?
    3. Sebutkan Klasifikasi Perseorangan Terbatas ?
    4. Apa yang dimaksud dengan Usaha Perseorangan Berizin dan usaha perseorangan yang tidak memiliki Usaha Izin?
    5. Sebutkan cara pendirian Perseroaan terbatas?
  • Status : 100 %
  • Keterangan : Telah dikerjakan
  • Bukti : 
    1. Menurut Ebert dan griffin
      Perusahaan adalah satu organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan laba 

      Menurut Prof. Mr. W.L.P.A. MolengraffDari sudut padang ekonomi, perusahaan adalah semua perbuatan yang dilakukan dengan terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang, meyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian.

      Menurut undang undang nomor  3 tahun 1982
      Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wiayah negara republik indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba)

      Menurut Much Nurachmad
      Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutun, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekrjakan pekerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain

      Menurut Mr. M. Polak
      Sebuah perusahaan ada apabila diperlukan adanya perhitungan-perhitungan tantang laba rugi dapat diperkirakan dan segalanya dicatat dari pembukuan. 

    2. Badan usahaPerusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
      Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan.
      Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.
      Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
      Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
      Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
      Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya. 
    3. Klasifikasi perseroan terbatas ini secara tersurat dan tersirat diattur dalam UUPT No. 40 tahun 2007 pada Pasal 1 angka 6 dan pasal 1 angka 7. Yaitu :
      1. Perseroan tertutup
          a. Murni Tertutup
              Biasanya memiliki sifat berikut,

      • Yang boleh memiliki saham benar – benar terbatas 
      • Saham diterbitkan atas nama pemiliknya.
      • Dalam AD ditentukan dengan tegas, pengalihan saham, hanya boleh dan terbatas diantara sesama pemegang saham saja.


          b. Sebagian Tertutup, Sebagian Terbuka
             Adapun sifat Sebagian tertutup

      • Seluruh saham di bagi menjadi 2 (dua) kelompok.
      • Saham dikelompokkan dalam saham istimewa dan saham biasa 



      2.Perseroan Publik
      Penjelasannya dapat dilihat pada Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Perseroan Terbatas (UUPT), adapun syarat untuk menjadi perusahaan Publik di sebutkan bahwa perseroan harus memenuhi kriteria sebagaimana yang di amanatkan pasal 1 angka 22 Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No.8 tahun 1995 yaitu:

      1. Saham perseroan telah di miliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham,
      2. Memiliki modal disetor sekurang kurangnya Rp. 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)
      3. Atau jumlah pemegang saham dan modal di setor lain yang di tentukan oleh peraturan pemerintah.



      3. Perseroan Terbuka (Perseroan Tbk.)
      Pengertian Perseroan  Terbuka telah disebutkan dalam Pasal 1 Angka 7 UUPT tahun 2007. Baca Pasal 1 Angka 7 UUPT No. 40 tahun 2007 ya dimaksud Perseroan terbuka adalah Perusahaan publik yang memenuhi pasal 1 angka 22 UUPM No. 8 tahun 1995 dan Perseroan yang melakukan penawaran umum saham.
      Pada dasarnya yang boleh melakukan penawaran umum adalah emiten sebagaimana yang diamanatkan pasal 1 angka 6 UUPM.

      4. Perseroan Group
      Banyak Perseroan yang memanfaatkan prinsip limited liability, dimana perseroan dapat mendirikan Perusahaan Anak (Subsidiary), yang menjalankan bisnis perseroan Induk (Parent Company). Dengan demikian, sesuai dengan prinsip keterpisahan (separation) dan perbedaan (distiction) yang dikenal sebagai separate entity yang terdapat dalam perseroan terbatas maka perusahaan induk dengan perusahaan anak akan terisolasi baik dari kerugian ataupun keuntungan yang ada diantaranya. Memang pada dasarnya secara gamblang tidak disebutkan dalam undang-undang dengan tersurat mengenai hal ini namun prakteknya telah lazin dilaksanakan praktek hukum saat ini.

       

    4. Ciri dan sifat perusahaan perseorangan berizin:– relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
      – tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
      – tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
      – seluruh keuntungan dinikmati sendiri
      – sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
      – keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
      – jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
      – sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

      Cri dan sifat perusahaan perorangan berizin :

      1. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
      2. modal dan ukuran perusahaan besar
      3. kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
      4. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
      5. kepemilikan mudah berpindah tangan
      6. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
      7. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
      8. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
      9. sulit untuk membubarkan pt
      10. pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden
      11. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 


    5. 1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT

      Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.

      Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

      2. Menentukan Domisili Usaha

      Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP, atau Izin usaha lainnya.

      Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan

      3. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

      KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.

      Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan.

      4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

      Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP.

      5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.

      Untuk membuat PT kita juga harus lah mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT haruslah sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak

      6. Pembuatan SIUP dan TDP

      Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus.

SENNA 99624 SI320Z ASSIGNMENT1

  • Pertanyaan :
    1. Apa yang dimaksud dengan pengertian kegiatan bisnis menurut anda ?
    2. Sebutkan Kegiatan usaha yayasan mencakup 3 bidang ?
    3. Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha menurut pandangan saudara?
    4. Gambar Alternatif Penggunaan Laba Perusahaan?
    5. Pasal 5 UU No 16 Tahun 2001 menjelaskan Perihal Apa?
    6. Apa pengertian Laba Menurut Anda?
  • Status :
    • 100%
  • Keterangan :
    • Dikerjakan dengan baik
  • Bukti:
    1. Suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
    2. Jenis-jenis yayasan, meliputi :

      • Bidang sosial meliputi lembaga sosial formal dan nonformal, panti asuhan,panti jompo,rumah sakit, poliklinik, laboratorium,penelitian dibidang ilmu pengetahuan dan lainnya.
      • Bidang kemanusiaan meliputi memberi bantuan kepada korban bencana alam,pengungsi,tuna wisma,fakir miskin dan gelandangan,membuat rumah singgah,rumah duka,melakukan perlindungan konsumen dan pelestarian lingkungan konsumen serta pelestarian lingkungan hidup
      • Bidang keagamaan meliputi mengelola sarana ibadah, pondok pesantren, madrasah, ZIS (zakat Infak Shadaqoh), syiar keagamaan dll.
    3. Kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

    4. Disini
    5. Undang – Undang Tentang Yayasan
    6. Laba atau keuntungan dapat didefinisikan dengan dua cara, yang pertama Laba dalam ilmu ekonomi murni didefinisikan sebagai peningkatan kekayaan seorang investor sebagai hasil penanam modalnya, setelah dikurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan penanaman modal tersebut termasuk di dalamnya, biaya kesempatan.